Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  1. Home
  2. Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

Syarat- Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Mikro Kecil :

  1. Fotocopy KTP yang masih Berlaku = 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga  = 1 lembar
  3. Rekomendasi dari Kelurahan/Desa Tempat Usaha Asli = 1 lembar
  4. Pengantar dari RT Tempat Berdirinya Usaha Asli = 1 lembar
  5. Pas Photo warna ukuran 4x6 = 2 lembar



Agenda Kegiatan

  • SAFARI RAMADHAN BUPATI BENGKALIS TAHUN 2022 Senin, 25 April 2022

  • MENGHADIRI PELAKSANAAN PERESMIAN KAMPUNG PANCASILA Jumat, 11 Maret 2022

  • MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN RUPAT TAHUN 2022 Jumat, 04 Februari 2022

  • APEL KESIAP SIAGAAN PERSONAL DAN PERALATAN KARHUTLA Senin, 24 Januari 2022

  • MUSRENBANG TINGKAT KELURAHAN TANJUNG KAPAL TAHUN 2022 Jumat, 14 Januari 2022

Indeks

Berita Terpopuler

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  • Dibaca : 158 Kali

Pimpin Apel Senin, Camat Rupat Aulia Army Effendy, S.STP Sampaikan Tiga Poin Penting

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  • Dibaca : 172 Kali

Camat Rupat Melepas Jenazah Almarhumah Noraini.H, S.H.I secara kedinasan

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  • Dibaca : 128 Kali

Sosialisasi Penyelenggaraan Puskesos-SLRT Kabupaten Bengkalis

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  • Dibaca : 124 Kali

Pembinaan Kader Posyandu Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rupat tahun 2022

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN

  • Dibaca : 213 Kali

Camat Rupat Pimpin Rakor Persiapan Pengamanan Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)

Indeks

Memiliki Surat Keterangan Usaha adalah hal penting bagi pelaku usaha, meskipun usahanya masih kecil. Banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki surat ini. Namun banyak orang yang masih merasa kesulitan membuatnya.

Berikut ini penjelasan mengenai cara-cara membuat Surat Keterangan Usaha beserta contohnya.

Pengertian Surat Keterangan Usaha (SKU)?

Dari laman Pemkot Semarang, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibutuhkan pelaku usaha mikro maupun makro karena berkaitan dengan prosedur legalitas dan pengembangan usahanya. SKU diterbitkan oleh aparat wilayah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengajukan SKU ini tidak akan dipungut biaya sama sekali. Biasanya, masa berlaku SKU ini adalah satu tahun sejak tanggal penerbitan.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Dilansir dari lama bank swasta, Surat Keterangan Usaha ini penting untuk dimiliki pelaku usaha. Dengan surat ini, usaha Anda sudah diakui pemerintah sehingga menghindarkan dari gangguan pihak lain. Berikut 5 manfaat dari kepemilikan SKU.

1. Legalitas Usaha

Seperti yang sudah dijelaskan, SKU ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa usaha Anda legal di mata hukum.

2. Syarat Pembuatan NPWP Wirausaha

SKU juga menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen lain, seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wirausaha. Sebagai pelaku usaha yang taat pajak, NPWP jenis ini juga wajib dimiliki. SKU dan NPWP biasanya juga menjadi persyaratan untuk mengikuti program tertentu.

3. Untuk Mengajukan Pinjaman

Untuk mengajukan pinjaman dana pengembangan usaha di bank, SKU adalah salah satu persyaratannya. Pemerintah memiliki banyak program pengembangan usaha melalui perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Syarat Ikut Lelang

Program lain yang mungkin bisa Anda ikuti setelah memiliki SKU adalah lelang atau tender. Biasanya pemerintah atau perusahaan swasta melakukan lelang untuk pengerjaan suatu kegiatan atau proyek.

5. Perubahan Golongan Tarif Listrik

Jika usaha Anda sudah legal, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas golongan listrik untuk pelaku usaha yang tentunya lebih murah daripada rumah tangga biasa.

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Meski banyak manfaat yang diperoleh ketika memiliki SKU, banyak orang yang masih malas untuk mengurusnya. Padahal saat ini pembuatan SKU cukup mudah dilakukan dan syaratnya tidak banyak.

Dilansir dari laman Dinas PM & PTSP Pemprov DKI Jakarta dan laman PPID Pemkot Semarang, berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKU.

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Formulir pendukung seperti surat pernyataan pengganti pengantar RT/RW (diunduh di website pelayanan.jakarta.go.id
  • Identitas Pemohon
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika dikuasakan
  1. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  2. KTP orang yang diberi kuasa
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
  • Foto lokasi usaha
  • Untuk tanah/bangunan sewa:
  1. Perjanjian sewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan tidak keberatan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan
  • Checklist persyaratan yang bisa diunduh di pelayanan.jakarta.go.id

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar/pelayanan.jakarta.go.id



Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKU secara offline di kelurahan atau kecamatan setempat.

  1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.
  3. Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir. Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung pula dengan antreannya.
  4. Di beberapa daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah. Namun di beberapa daerah, SKU harus disahkan kecamatan. Proses di kecamatan lebih cepat karena Anda hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses kelurahan.

Pengajuan SKU juga bisa dilakukan lewat online dengan mengunjungi situs OSS. Berikut beberapa langkahnya.

  1. Buka situs oss.go.id
  2. Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih jenis usaha apakah UMK atau non-UMK, lalu memasukkan nomor ponsel dan alamat email.
  3. OSS akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp atau email Anda. Masukkan kode verifikasi.
  4. Setelah terverifikasi, isi data sesuai perintah, mulai dari nama, alamat, NIK, sampai pembuatan password akun.
  5. Setelah sukses kembali buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang Anda daftarkan tadi dan masukkan kode captcha.
  6. Di beranda, Anda akan dipandu untuk mengisi data pelaku usaha.
  7. Kemudian isi data bidang usaha secara lengkap.
  8. Kemudian akan muncul hasil akhir pendaftaran Anda, dan selesai.

Contoh Surat Keterangan Usaha berbagai Keperluan

Berikut ini adalah contoh-contoh SKU

1. Format Keterangan Usaha dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

2. Format SKU di DPMPTSP Kabupaten Sampang

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Contoh surat keterangan usaha. Foto: Tangkapan layar

3. Format SKU Kecamatan Dumai, Kota Dumai

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

4. Format Surat Keterangan Domisili Usaha Kota Pekalongan

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

5. Format Surat Keterangan Domisili Usaha Kabupaten Klaten

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

6. Contoh SKU Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

7. Contoh SKU untuk Usaha Warung Makan

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Bayu Ardi/detikcom

8. Contoh SKU untuk Usaha Jasa Fotografi

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Bayu Ardi/detikcom

9. Contoh SKU untuk Usaha Toko Kelontong

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Bayu Ardi/detikcom

10. Contoh SKU untuk Pinjaman Modal

Contoh Surat Izin Usaha kecil dari KELURAHAN
Foto: Tangkapan layar

Nah itulah tadi contoh-contoh surat keterangan usaha yang baik benar untuk berbagai jenis usaha dan dari berbagai wilayah di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Apa syarat bikin SKU di kelurahan?

Oh iya, sebelum kalian membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai, Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait), Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP, Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (jika ...

Bagaimana cara membuat surat izin usaha mikro kecil?

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha..
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku..
Kartu Keluarga (KK).
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar).
Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia..

Berapa biaya izin usaha mikro kecil?

Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis.

Apakah usaha rumahan harus memiliki izin?

Usaha rumahan adalah bisnis yang termasuk kategori usaha kecil dan menengah (UMKM). Meskipun usaha tersebut berskala kecil, tetapi Anda tetap harus mengurus surat perizinannya yang disebut Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).